Jumat, 12 Juni 2015

10 Hal Penyelamat Hubungan sekaligus menjadi Kunci Keharmonisan Hubungan Anda

Anda ingin dihormati, terlebih dahulu hormatilah orang lain. Hormatilah orang meskipun orang lain tak menghormati Anda, itulah kedewasaan Mentalitas juga secara Rohani.

Bersatu dalam sebuah rumah tangga adalah sesuatu yang sangat membahagiakan, Menjalin kasih dengan seseorang pasti memberikan kebahagiaan tersendiri. Apalagi bila bisa mempersunting sang pujaan hati. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu kebahagiaan di awal sebuah hubungan, di awal pernikahan akan terkikis oleh perilaku pasangan yang tak terduga. Ironisnya, alih-alih tetap bertahan justru banyak pasangan memilih menyerah dan mengakhirnya dengan perpisahan, dengan sebuah perceraian.

Bagi Anda yang sudah menikah, perceraian bukanlah jalan untuk menyelesaikan sebuah permasalahan. Ketika setiap pasangan tetap mau berusaha dan dengan rendah hati bersedia menerima kelemahan pasangannya, maka seharusnya perceraian tidak perlu terjadi. Masih banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari perpisahan, bahkan perceraian sekalipun antara lain 10 hal berikut:

1. Hargailah Pasangan Anda
Asalkan mau dengan tulus menghargai pasangan, hubungan Anda pasti harmonis, pernikahan pasti harmonis. Menghargai pasangan juga tidak berarti harus selalu menuruti segala keinginannya, tetapi cukup dengan menerima serta mendukung segala impian dan aktivitasnya. Jangan pernah menuntut dihargai meskipun tak ada yang menghargai Anda itulah kedewasaan.

2. Hindarilah Permusuhan
Bila dulu pernah bersahabat, mengapa kini bermusuhan? Atau bila dulu pernah saling mencintai, mengapa sekarang justru saling membenci? Tanyakanlah hal-hal tersebut pada diri Anda dan renungkanlah kembali apa tujuan Anda sebenarnya menikah dengannya. Bawalah pasangan Anda dalam doa. Ingatlah komitmen awal Anda dalam menjalin hubungan tersebut.

3. Bantulah Pasangan Anda
Suka maupun duka, Anda harus membantu pasangan saat si dia kesulitan. Karena itu, perlakukan pasangan Anda dengan sebaik-baiknya, perlakuan dan bantulah dia sebagaimana Anda juga berharap dibantu olehnya. Bantulah dia dengan tulus.

4. Hiburlah Pasangan Anda
Kehidupan pernikahan tidak selamanya akan berlangsung bahagia, selalu akan tiba masa dimana duka menyelimuti. Karena itu, tugas Anda untuk dapat memberikan dukungan dan semangat agar pasangan Anda mampu bangkit dan mendapatkan kembali kebahagiaannya.

5. Hormatilah Pasangan Anda
Jika Anda ingin dihormati oleh pasangan, maka terlebih dahulu hormati dia. Perlakukan dia dengan baik dan sebisa mungkin hindari perundungan baik melalui kekerasan fisik ataupun melalui kata-kata kasar. Hormatilah pasangan Anda, meskipun..si dia tak menghormatimu. Kuasailah diri Anda dan doakanlah pasangan Anda.

6. Jujurlah terhadap Pasangan Anda
Jujur memang sulit, jika Anda sering tidak jujur pada pasangan Anda terutama pada diri sendiri. Jujur memang sering tidak mengenakkan telingan dan hati kita, tetapi jujur adalah sikap yang hati yang benar dan jujur merupakan ciri orang yang bertanggung jawab. Kebongan adalah rayap dalam sebuah hubungan, perlahan tapi pasti merusak hubungan Anda. Kebohongan hanya melahirkan kebongan.
Kebohongan seringkali menjadi penyebab utama pertikaian dalam sebuah hubungan, di antara suami dan istri. Ketika kebohongan menjadi kebiasaan, Anda tidak bisa berharap kehidupan pernikahan Anda akan bisa berjalan dengan bahagia. Karena itu, jujurlah selalu kepada pasangan Anda dan jagalah selalu rasa percayanya kepada Anda.

7. Dukunglah Pasangan Anda
Jangan pernah mencemooh atau bahkan mengabaikan ide-ide segar pasangan Anda untuk membuat kehidupan keluarga lebih sejahtera. Dukunglah dia dengan segenap hati dan bantulah supaya dia bisa mencapai hal yang dicita-citakannya.

8. Tegurlah Pasangan dengan Kasih
Anda tentu bukanlah manusia yang sempurna, demikian pula pasangan Anda. Karena itu, ketika pasangan Anda melakukan sebuah kesalahan jangan serta-merta menghakiminya. Tegurlah dia dengan kasih dan bantulah supaya dia bisa memperbaiki kesalahannya.Hentikan kebiasaan menegur pasangan di depan umum, tegurlah dia ketika Anda sedang berduaan.

9. Perbanyaklah Waktu untuk Keluarga Anda atau Pasangan Anda (Quality Time)
Memiliki keluarga adalah kesempatan sekali untuk seumur hidup dan Anda tidak dapat mengulang kembali waktu yang sudah terlewat. Karena itu, perbanyaklah waktu untuk keluarga Anda. Karena hal itu yang dapat mempererat hubungan Anda orang2 yang Anda sayangi. Hindari fokus gedget ketika sedang berduaan dengan pasangan Anda. Alihkan fokus kepada padangan Anda.

10. Sabarlah Menghadapi Pasangan Anda
Menghadapi perbedaan karakter memang sulit. Namun dengan selalu bersikap sabar dan mampu mengontrol emosi, segala macam persoalan akan bisa diatasi tanpa harus bertengkar. Karena itu, sabarlah selalu menghadapi pasangan Anda dan tingkatkan komunikasi yang baik supaya segala kesalahpahaman dapat dihindari.

Bagi yang masih pacaran; perpisahan bukan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan dalam sebuah hubungan Anda dan bagi Anda yang sudah menikah, perceraian bukanlah jalan untuk menyelesaikan persoalan atau permasalahan dalam rumah tangga Anda.
So, lihat kembali Apa yang kurang dalam hubungan Anda, segeralah perbaiki hubungan Anda, jangan tunggu nanti. Lihat, Apa yang perlu ditambah dalam hubungan atau rumah tangga Anda, segera...tambahkan hal apa yang perlu ditambahkan. Sekarang!
Janganlah hidup dengan meniru gaya hidup orang lain, tetapi belajarlah dari orang lain dan tetaplah menjadi diri Anda sendiri.

Masalah sebenarnya adalah anak tangga menuju kedewasaan dan kebahagiaan, jika Anda tak menyerah dan terus melangkah bersama Tuhan. God bless you & family.

GEOSTRATEGI

GEOSTRATEGI



BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG GEOSTRATEGI
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah salah satu negara di Asia Tenggara, terletak di garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Karena letaknya yang berada di antara dua benua, dan dua samudra, ia disebut juga sebagai Nusantara (Kepulauan Antara). Terdiri dari 17.508 pulau, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Semboyan nasional Indonesia, “Bhinneka tunggal ika” (“Berbeda-beda tetapi tetap satu”), berarti keberagaman yang membentuk negara. Hal ini menunjukkan adanya masyarakat Indonesia yang majemuk dan hiterogen, didalamnya terdiri dari berbagai ras suku bangsa, bahasa, warna kulit, agama dan adat istiadat yang berbeda. Dari berbagai perbedaan tersebut sehingga dalam masyarakat Indonesia rawan dengan adanya konflik antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Oleh karena itu perlu adanya suatu strategi untuk menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Dalam perkembangannya strategi tersebut tidak hanya untuk menanggulangi masalah konflik antar daerah di Indonesia tetapi juga untuk menghadapi segala gangguan yang datang dari luar Indonesia yang mengancam keutuhan Negara Kesatuan Rebublik Indonesia. Strategi tersebut dalam masyarakat Indonesia dikenal dengan istilah geostrategi. Geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang.  Di Indonesia, geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Mukadimah UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.  Karena tujuan itulah maka ia menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama Ketahanan Nasional.
Mengingat geostrategi Indonesia memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan sebagainy sehingga Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan Ketahanan Nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pembangunan nasional.


BAB II
PEMBAHASAN

B. 1. PENGERTIAN GEOSTRATEGI
      a.    Pengertian Geostrategi
Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan,sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.

      b.    Pengertian  Geostrategi Indonesia
Merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menetukan kebijakan, tujuan dan sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupakan geopolitik untuk kepentingan politik dan perang tetapi untuk kepentingan kesejahteraan dan keamanan bangsa Indonesia secara menyeluruh.
Strategi ini diartikan suatu upaya memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujuan nasional (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik). Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang  diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.
Geostrategi merupakan upaya untuk mencapai tujuan atau sasaran ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi sendiri merupakan upaya pelaksanaan, maka strategi pada hakekatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga merupakan ilmu yang langkah-langkahnya selalu berkaitan dengan data dan fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Geostrategi untuk negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek antara lain : aspek geografi, aspek demografi, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam. Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak anasir-anasir pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu tampak jelas pada tahun 1998 dimana Timor-Timur lepas dari Negara kesatuan Rebublik Indonesia. Geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini terus menerus dan sinergi dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Pemikiran konseptual tentang ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan kondisi stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan nasional.

B. 2. FUNGSI GEOSTRATEGI - KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis yang harus diwujudkan oleh suatu Negara dan harus dibina secara dini terus menerus dan sinergi dengan aspek-aspek kehidupan bangsa lain. Pemikiran konseptual tentang ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan kondisi stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan nasional. Ketahanan Nasional sebagai perwujuadan Geostrategi Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:
a.      Sebagai daya tangkal dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, geostrategi Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan Negara Indonesia dalam aspek ideologi, politik, ekonomi,sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan.
b.      Sebagai pengarah pengembangan kekuatan bangsa. Untuk mengarahkan dan mengembangkan potensi kekuatan bangsa dalam yang meliputi bidang ideology, politik, ekonomi, sosial budaya, dan aspek pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, ketahanan nasional berfungsi menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersekior, dan multidisipliner.

B. 3. PERKEMBANGAN KONSEP GEOSTRATEGI INDONESIA
Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam bentuk Ketahanan Nasional yang unsur-unsur utamanya terdiri dari dan kualitas kekuatan/ketangguhan. Keuletan sesungguhnya merupakan satu kualitas integratif yang menunjukan adanya kebersamaan diantara sesama komponen yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Keuletan diperlukandalam menghadapi tantangan/tekanan dari luar yang harus dihadapisecara elastis konsisten dan berlanjut. Tanpa adanya kualitas keuletan maka jaringan sosial masyarakat akan retak atau bahkan putus apabila dihadapkan pada tantangan/tekanan yang berkepanjangan. Memerlukan keuletan masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang mengakibatkan perpecahan dalam masyarakat karena masyarakat memiliki kelenturan yang mampu mencairkan tekanan kesulitan ekonomi. Sebaliknya, unsur kekuatan/ketangguhan merupakan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang dari masyarakat bangsa ke arah tata kehidupan yang lebih baik dikemudian hari. Semakin tinggi kualitas/ketangguhan maka semakin besar pula tekanan yang dapat ditahan dan dilawan tanpa adanya kualita ini masyarakat akan stagnan, dan apabila hal ini terjadi maka lama kelamaan akan mundur dimakan waktu.
Kekuatan atau ketangguhan untuk berkembang merupakan kualita kemampuan yang harus memiliki  setiap masyarakat bangsa, sebab kebutuhan kepentingan meningkat setiap saat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk maupun tingkat kesejahteraannya . Tiap generasi anak bangsa mengharapkan,dan ini sangat wajar, bahwa kehidupannya dikemudian hari lebih baik dari generasi diatasnya. Ini adalah sikap positif terhadap kemampuan bangsa secara keseluruhankarena dengan demikian tiap generasi termotivasi secara positif untuk mengembangkan dirinya sejalan dengan tuntutannya sendiri.
Pemenuhan kebutuhan itu merupakan bagian dari rasa aman dan keamanan (sekuriti) bangsa.  Namun demikian dalam pencapaian cita-cita itu satu masyarakat bangsa tidak berada dalam ruang hampa, melainkan berada ditengah-tengah masyarakat kawasan (sub-kawasan) disekitarnya . Karena itu pencapaian cita-cita harus didasarkan atas pertimbangan lingkungan, apalagi dalam zaman global yang tanpa batas. Selain dari itu perlu juga disadari bahwa peningkatan keamanan, dari sisimiliter,untuk pengamanan satu bangsa pada dasarnya dapat meningkatkan rasa tidak aman (in-security feeling) dari bangsa sekitarnya sehingga kesadaran ruang amat diperlukan.
Pada awalnya pengembangan awal geostrategi Indonesia digagas Sekolah Staf dan komando Angkatan Darat (SSKAD).
·   Terhitung tahun 1962. Isi konsep geostrategi Indonesia yang terumus adalah pentingnya pengkajian terhadap perkembangan lingkungan strategi di kawasan Indonesia yang ditandai dengan meluasnya pengaruh Komunis. Geostrategi Indonesia pada waktu itu dimaknai sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kemampuan teritorial dan kemampuan gerilya untuk menghadapi ancaman komunis di Indocina.
·         Pada tahun 1965 an lembaga ketahanan nasional mengembangkan konsep geostrategi Indonesia yang lebih maju dengan rumusan sebagai berikut: bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Dalam gagasan agak lebih progresif tapi tetap terlihat konsep geostrategi Indonesia baru sekedar membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan penangkal bahaya.
·         Sejak tahun 1972 Lembaga Ketahanan Nasional terus melakukan pengkajian tentang geostrategi Indonesia yang lebih sesuai dengan konstelasi Indonesia. Pada era itu konsepsi geostrategi Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi ketahanan nasional dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menajga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga dan tujuan nasional dapat tercapai.
·         Terhitung mulai tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.
Pada perkembangannya geostrategi indonesia bagi menjadi empat periode yaitu yang pertama tahun 1962-an geopolitik indonesia disebut SESKOAD. Hal ini ditujukan terhadap adanya kekhawatiran mengenai komunis, yang kedua Tahun 1965 (Tannas) menyatakan bahwa geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, pengembangan kekuatan nsional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik bersifat internal maupun eksternal. Yang ketiga Tahun 1972 juga dikenal dengan istilah  Tanas tetapi dengan pendekatan keamanan dan kesejahteraan guna menjaga identitas kelangsungan serta integritas nasional sehingga dan tujuan nasional dapat tercapai. Yang keempat Tahun 1978 disebutkan bahwa geostrategi Indonesia ditegaskan wujudnya dalam bentuk rumusan ketahanan nasional sebagai kondisi, metode, dan doktrin dalam pemmbangunan nasional.

B. 4. KONSEP ASTAGATRA
Pemikiran konseptual tentang ketahanan nasional inididasarkan atas konsep geostrategi yang merupakan konsep yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan kondisi stelasi geografi Indonesia yang disebut dengan konsep ketahanan nasional. Konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek Alamiah (TRIGATRA), dan aspek Sosial (PANCAGATRA). Yang dimaksud dengan aspek alamiah (trigatra) yaitu :
a.  Posisi dan Lokasi Geografi Negara.
                Posisi dan lokasi Negara kesatuan republik Indonesia memberikan gambaran tentang bentuk kedalam (menampakkan corak wujud dan tata susunan tertentu), dan bentuk keluar (situasi dan kondisi lingkungan serta hubungan timbale balik antara Negara dan lingkungan) dari Negara kita. Posisi dan lokasi ini merupakan wadah bagi bangsa yang mendiaminya serta saling mempengaruhi satu sama lain, dan dengan batas nasional tertentu membedakan Negara Indonesia dengan bangsa lain. Negara Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dikelilingi oleh lautan. Posisi dan lokasi Negara Indonesia berada dalam posisi silang di jalan silang dunia yaitu antara benua asia dan benua Australia serta samudra pasifik dan samudra hindia. Kondisi yang demikian tidak hanya bersifat fisik tetapi juga terbuka terhadap segala pengaruh dan aliran sosial.
b.  Keadaan dan Kekayaan Alam
             Sebagai makhluk Tuhan, untuk hidup berkembang biak dan mempertahankan diri, mereka memanfaatkan alam dan kekayaan yang terkandung di dalamnya. Tentu dalam pemanfaatan itu harus seimbang dan seirama dengan perkembangan penduduk. Kekayaan alam terbagai menjadi tiga golongan yaitu hewani (fauna), nabati (flora) dan mineral (ada yang dapat diperbaharui dan ada yang tidak dapat diperbaharui). Kekayaan alam di atas terbagi menjadi tiga lingkungan yaitu di atmosfir, di permukaan bumi dan di dalam bumi. Setiap bangsa wajib mengelola sumber daya alam untuk kepentingan kesejahteraan maupun keamanan. Hal tersebut menjadi penting untuk menjaga agar tidak terjadi ketimpangan antara perkembangan potensi alam dengan jumlah penduduk, baik secara nasional maupun di dalam konteks dunia (global). Karena hal tersebut dapat membahayakan ketahanan nasional.
c.       Keadaan dan Kemampuan Penduduk
                  Penduduk merupakan manusia yang tinggal di suatu tempat atau wilayah. Yang termasuk di dalam masalah penduduk antara lain : jumlah penduduk, komposisi penduduk, dan distribusi penduduk. Masalah penduduk ini pada umumnya dikaitkan dengan pencapaian tingkat kemakmuran (kesejahteraan dan keamanannya). Ada faktor positif dan negatif dari keadaan dan kemampuan penduduk yang langsung atau tidak langsung akan mempengaruhi ketahanan nasional.
Sedangkan aspek sosial (pancagatra) meliputi:
    a.    Ideologi
     Suatu bangsa memerlukan landasan falsafah bagi kelangsungan hidupnya yang sekaligus berfungsi sebgai dasar dan cita-cita nasional yang hendak dicapai. Bangsa Indonesia memiliki falsafah Negara yang kita kenal dengan pancasila yang lahir dari nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Makin tinggi kesadaran dan ketaatan suatu bangsa mengamalkan ideologi negaranya, maka semakin tinggi pula tingkat ketahanan nasional dibidang ideologinya.
 b.        Politik
    Masalah politik yang kita maksudkan di sini dalam konteksnya dengan Negara. Pusat kekuasaan suatu Negara berada pada pemerintahannya, maka perjuangan memperoleh kekuatan berubah menjadi perjuangan mengurusi pemerintah. Jika dianaligikan dengan ketahanan nasional, maka ketahanan nasional dibidang politik berarti suatu kondisi dinamik suatu bangsa, yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup politik bangsa dan Negara. Bagi Negara berkembang seperti Indonesia, maka bidang politikmasih banyak masalah yang harus dihadapi. Kesadaran nasional yang masih perlu ditingkatkan, kwalitas pertisipasi rakyat yang masih belum bersifat nasional, serta dibutuhkan inisiatif pemerintah yang memadai, agar terjadi keseimbangan dan keserasian. Maka tingkat ketahanan politik dapat diukur dengan kemampuan suatu sistem politik dalam menghadapi dan menanggulangi problemnya.
    c.    Ekonomi
       Ketahanan nasional dibidang ekonomi merupaka suatu kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan kehidupan ekonomi bangsa dan Negara. Oleh karena itu untuk ketahanan nasional dibidang ekonomi ini diperlukan pembinaan ekonomi yang pada dasarnya adalah menentukan kebijaksanaan ekonomi dan pembinaan faktor produksi serta pengolahannya di dalam produksi dan distribusi serta pengelolaanya di dalam distribusi barang dan jasa, baik di dalam negeri maupun didalam hubungannya dengan luar negeri.
   d.  Sosial Budaya
                 Faktor yang mempengaruhi ketahanan nasioanl dibidang sosial budaya adalah tradisi. Tradisi bangsa adalah seluruh kepercayaan, anggapan dan tingkah laku yang terlembagakan yang diwariskan dan diteruskan dari generasi kegenerasi serta memberikan suatu bengsa sistem nilai dan sistem norma untuk menjawab tantangan setiap tahap perkembangan sosial. Tradisi berisfat dinamis dapat membantu ketahanan nasional, tetapi tradisionalisme yang sikap atau pandangan memuji secara berlebihan masa kehendaknya dapat kita tinggalkan.
 e.  Militer HANKAM
                 Pertahanan kemanan adalah daya upaya rakyat dengan angkatan bersenjata sebagai inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah Negara dalam menegakkan ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan Negara, serta kemampuan perjuangannya dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
                 Ketahanan nasioanal dibidang HANKAM merupakan suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan pertahanan dan keamanan bangsa dan Negara. Upaya Indonesia dalam Mencapai Perdamaian Dunia. Sejak dahulu Indonesia selalu aktif dalam upaya mencapai suatu perdamaian dunia, geostrategi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia terbentuk dalam sistem poltik luar negeri yang diterapkan di Indonesia. Pada alinea I dan alinea IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar negeri Republik Indonesia. Dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif. Karena itu dalam uraian ini akan dikutip beberapa pendapat mengenai pengertian bebas dan aktif.
              Menurut A.W Wijaya Bebas artinya tidak terikat oleh suatu ideologi atau oleh suatu politik negara asing atau oleh blok negara-negara tertentu, atau negara-negara adikuasa (super power). Aktif artinya dengan sumbangan realistis giat mengembangkan kebebasan persahabatan dan kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara lain. Dalam konteks pada masa sekarang pengertian bebas aktif seperti yang dijelaskan di atas sudah tidak relevan lagi mengingat pada masa sekarang sudah tidak ada lagi blok barat maupun blok timur. Namun system politik luar negeri tetap menganut system politik luar negeri bebas aktif artinya apa bahwa Indonesia selalu mau bekerja sama dengan Negara manapun serta Indonesia tetap aktif dalam usaha mewujudkan perdamaian dunia.



BAB III
LANDASAN TEORI

C. 1. TUJUAN PENGEMBANGAN KONSEP GEOSTRATEGI DI INDONESIA
Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ideologi, politik, sosial budaya dan hankam danaspek-aspek alamiah bagi upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.
Menunjang tugas pokok pemerintahan Indonesia dalam:
1.      Menegakkan hukum dan ketertiban
2.      Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran
3.      Terselenggaranya pertahanan dan keamanan
4.      Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial
5.      Tersedianya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasikan diri.

C. 2. STRATEGI PERWUJUDAN GEOSTRATEGI INDONESIA
Dalam menghadapi tututan dan tantangan perlu digunakan strategiseperti:
a.    Jalur Pembinaan
       Strategi pembinaan setiap individu, dimaksudkan untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berwawasan nasional, dilaksanakan dengan beberapa strategi  jalur, yaitu:
a) Jalur pembinaan keluarga, ditujukan untuk menjangkau para pemudadan remaja dalam menghayati norma-norma moralita bangsa di dalam suasana lingkungan keluarga . Upaya ini diharapkan agar sejak awal dapatmenanamkan masalah kebangsaan, rasa kebangsaan serta kerukunan hidup berkeluarga dan bermasyarakat.
b) Jalur pembinaan pendidikan, ditujukan untuk secara formal membina keuletan dan ketangguhan yang diselaraskan dengan tingkat serta perkembangan daya pikir serta pemikiran anak didik.
c)    Jalur pembinaan lingkungan kerja ditujukan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang berada pada tingkatan umur kerja. Dengan menggunakan pendekatan persuasif dan promotif terhadap pimpinan lingkungan kerja secara tepat diharapkan jalur ini akan paling efektifdisini terdapat kesempatan untuk menjangkau secara luas setiap kepala keluarga, sehingga keberhasilan pada jalur ini akan membantujalur pembinaan keluarga. Jalur pembinaan lingkungan pergaulan, dimaksudkan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang tidak terjangkau melalui ketiga jalur pembinaan lainnya.
d. Strategi Pembinaan Masyarakat dimaksudkan untuk mengendalikan agar perkembangan masyarakat dan pergeserannya tidak menyimpang dari moralita bangsa serta kondusif bagi terlaksanakannya kebijaksanaan pokok. Strategi pembinaan 2 (dua) jalur mencakup :
     a. Jalur pembinaan langsung, ditujukan untuk memperoleh hasil langsung secara lebih cepat dengan menggunakan/ melalui perangkat organisasi pemerintah, organisasi kemasyarakatan yang ada.Peranan pemerintah sangat aktif dan besar dalam rangka pencapaianhasil segera. Metode yang digunakan antara lain berupa tatap muka,pemerataan, pengaturan, perijinan dan kewenangan-kewenangan lainyang dimiliki pemerintah.
        b. Jalur pembinaan tidak langsung, ditujukan untuk merangsang dan menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat. Penumbuhan motivasi ini dilaksanakan melalui media massa, tokoh-tokoh pimpinaninformasi, ormas serta orpol dan sebagainya.
       c. Strategi Pembinaan Kelembagan
       Pembinaan kelembagaan dimaksudkan untuk menciptakan kelancaran pembangunan nasional dan dengan demikian juga pemantapan dan peningkatan Ketahanan Nasional. Keberhasilan pembangunan nasional hanya mungkin diwujudkan manakala lembaga-lembaga yang terlibat dalam pembangunan nasional terancam secara komprehensif integral. Strategi pembinaan kelembagaan ditempuh melalui 2 (dua) jalur yaitu :
a)      Jalur pembinaan perangkat lembaga, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan setiap lembaga yang terlibat dalam proses pembangunan pada semua aspek berbangsa dan bernegara. Termasuk didalamnya adalah pengembangan kelengkapan personil, keahlian personil, mekanisme kerja dan memantapkan koordinasi vertical, horizontal dan diagonal. Pemantapan peranan tiap lembaga juga mendapatkan prioriitas pembinaanya terwujud semua mata rantai lembaga yang utuh.
b)      Jalur pembinaan kemampuan manajerial, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan manajerial tiap pejabat pemerintah maupun swasta di dalam bidang pekerjaan masing-masing. Khusus untuk sektor swasta pembinaan kemampuan manajerial ini juga ditujukan untuk menumbuhkan kewiraswataan dikalangan masyarakat.
     d. Strategi Pembinaan Lingkungan Pembinaan lingkungan dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pembangunan nasional maupun terhadap kehidupanmasyarakat. Strategi pembinaan 2 (dua) jalur meliputi :
a)      Jalur pembinaan dampak positif dari lingkungan guna menciptakan dan memperbesar peluang-peluang yang bermanfaat bagi upaya pembangunan maupun bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat.
b)      Jalur penggalangan dampak negatif dari lingkungan untuk menekan akibat dari dampak negative tersebut agar tetap berada di bawah ambang toleransi keamanan dan pengamanan.



C. 3. ASAS-ASA KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.      Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia 8 yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.      Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3.      Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
-          Mawas ke dalam. Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. 9 Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).
-          Mawas ke luar. Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
4.      Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.


BAB IV
D. KESIMPULAN
Geostartegi merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara untuk menentukan kebijakan, tujuan,sarana-sarana untuk mencapai tujuan nasional, geostrategi dapat pula dikatakan sebagai pemanfaatan kondisi lingkungan dalam upaya mewujudkan tujuan politik.
            Geostrategi juga merupakan suatu tindakan yang di dasari oleh hakikat ketahanan negara yang mewujudkan ciri ciri proklamasi serta mencapai tujuan-tujuan  Nasional yang telah di tetapkan, yaitu mewujudkan kesejahteraan,ketentraman,dan keamanan bagi bangsa Indonesia, dengan demikian ikut serta juga dalam membina kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Geostrategi di Indonesia diwujudkan dalam bentuk ketahanan nasional yang mampu menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang membahayakan keutuhan Negara kesatuan republic Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan dalam bab sebelumnya bahwa konsepsi ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi di dalam pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang mencangkup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan ASTAGATRA yang meliputi aspek alamiah (TRIGATRA), dan aspek social (PANCAGATRA).





DAFTAR ISI


Hidayat, I. Mardiyono. 1983. Geopolitik, Teori dan Strategi Politik dalam Hubungannya dengan
                                      Manusia, Ruang dan Sumber Daya Alam.  Surabaya: Usaha Nasional.

Saelani Sukarya, Endang dkk. 2002. Geostrategi Indonesia. Jakarta: PT. Kuaternita Adidarma.

Sumarsono. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 


Winarno. 2013. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Bumi Aksara

Rabu, 10 Juni 2015

HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA DAN NEGARANYA MENYANGKUT HAK DAN KEWAJIBAN

HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA DAN NEGARANYA
MENYANGKUT HAK DAN KEWAJIBAN

PENDAHULUAN
Hubungan antara warga Negara dan Negaranya identik dengan Hak dan Kewajiban antara keduanya.Dimana Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan, keamanan, memberikan perlindungan terhadap warganya.Juga sebalaiknya, warga Negara wajib membela Negara dan berhak mendapat perlindungan dari Negara.Juga negera berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga negaranya, karena warga Negara telah memberikan sebagian haknya kepada Negara dan Negara berkewajiban untuk menghormatinya.Sehingga tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Dalam tugas paper ini, penulis hendak menjelaskan tentang hubungan antara warga Negara dan negaranya, Hak dan Kewajiban warga Negara dan negaranya.

A.     PENGERTIAN
1.      Pengertian Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (offline), pengertian Hak ialah benar, milik atau kepunyaan, kewenangan, kekuasaan  untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dsb), derajat atau martabat, wewenang menurut hukum. Berdasarkan pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah wewenang yang mutlak dimiliki oleh seseorang (warga Negara) yang telah di atur oleh undang-undang atau aturan lainya yang harus dihormati oleh Negara berdasarkan aturan yang berlaku dalam hal ini di Indonesia.

2.      Pengertian Kewajiban
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan kewajiban ialah(sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan,  pekerjaan; tugas, tugas menurut hukum.
 Secara etimologi, makna kata wajib ialah suatu keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak dilaksanakan, jadi menurut penulis, pengertian kewajiban ialah sesuatu yang tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai undang-undang dan atauran lain yang berlaku.

B.      LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, keduanya harus berjalan sejajar antara warga Negara dan negaranya, sehingga tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Sebaliknya warga Negara wajib membela Negara dan mendapat perlindungan dari Negara.Menurut penulis, kesenjangan yang terjadi ialah karena hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, sehingga tidak sedikit warga Negara menuntut haknya kepada Negara.
Menurut penulis, untuk mencapai keseimbangan antara peranan Negara dan kehidupan warga Negara, yaitu dengan mengetahui posisi salah satu pihak tertentu dan menjalankan undang-undang atau atauran lain yang berlaku, baik oleh warga Negara maupun sebaliknya. Seorang warga Negara harus mengetahui hak dan kewajibannya dan harus dipenuhi. Dan sebaliknya Negara harus mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya dan melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua pihak yang dimaksud, harus mengtahui dan memahami peranan masing-masing.Karena wujud dari dari hubungan antara warga Negara dan negaranya ialah peranan (role) dan telah di atur dalam udang-undang dan aturan lainnya.
Untuk mencapai keseimbangan antara Hak dan kewajiban, kedua pihak yang dimaksudkan perlu memperhatikan dan memenuhi semua hal yang berkaitan dengan warga Negara serta hak dan kewajibannya.Khususnya mengenaiwarga Negara telah di atur “dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut:
1.     Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.”[1]
Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, warga Negara mutlak mempunyai hak atas sesuatu, misalnya: berhak atas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dsb, sesuai dengan undang-undang dan atauran lainnya. Setiap warga Negara juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal 30, ayat (1), yang harus dipenuhi.Hak dan kewajiban warga Negara tidak bisa dipisahkan, keduanya harus seimbang dan terpenuhi.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai asa keadilan, sebagai mana disebutkan dalam UUD 1945, “Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Dalam hal ini, Eksekutif dan Yudikatif sebagai perwakilan Negara harus berperan aktif untuk mengatur dan memastikan kedudukan setiap warga Negara di depan hukum. Sehingga, tercapainya kesimbangan antara hak dan kewajiban serta terwujudnya asas keadilan.
Negara dan wargaharus memenuhi apa yang mejadi hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal-pasal di atas, Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu, warga Negara mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan ikut serta membela kedaulatan Negara.Demikian halnya dengan Negara mempunyai Hak untuk dibela oleh warganya dan mempunyaii kewajiban untuk menjaga hak-hak warganya.
Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar Manusia” Pasal 9, disebutkan sebagai berikut:
1.  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.     Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Bunyi pasal di atas sangat jelas dalam hubungan warga Negara dan negaranya menyangkut hak dan kewajiban, Negara berkewajiban penuh untuk mengatur hak-hak warga Negara, memberikan perlindungan, memberikan kepastian hukum, menjamin hak politik dan sebagainya. Peranan inilah yang disebut sebagai hubungan antara Warga Negara dan Negaranya.
Jika peranan Negara tidak seimbang dengan kehidupan warga Negara, maka sesungguhnya hubungan Negara dan warganya tidak baik.Sehingga, tak sedikit yang menuntut haknya kepada Negara.Misalnya yang sering terjadi ialah tentang Hak Asasi Manusia dan kepastian hukum.
Demikian halnya dengan warga Negara dalam melaksankan hak dan kewajibannya harus sejalan undang-undang dan atauran lain yang berlaku, Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar Manusia” Pasal 24, ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud damai.” Dalam pasal di atas jelas bahwa setiap warga Negara mempunyai hak tetapi yang menjadi catatan penting ialah dengan maksud damai.
Jika, warga Negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dengan tujuan damai, maka logikanya warga Negara tidak melakukan haknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak menjalin hubungan yang baik dengan Negara dan sesama warga Negara lain. Oleh karena, pemenuhan hak dan kewajiban tidak boleh hanya dipenuhi oleh salah satu pihak saja, tetapi kedua-duanya, yaitu dalam melaksanakan haknya warga berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan Negara mempunyai hak dibela oleh warganya serta berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga Negara dan memberikan perlindungan.
Hubungan yang baik antara Negara dan warganya akan tercermin lewat pada perlindungan terhadap rakyatnya, akan tercermin lewat penegakkan dan kepastian hukum. Negara harus total dalam melindungi rakyatnya tanpa terkecuali. Negara tidakboleh membedakan status di depan hukum, semua warga Negara berkedudukan sama. Baik para pejabat Negara atau rakyat bisa harus memastikan bahwa semua sama di depan hukum.Dalam UUD 45, BAB XA tentang “Hak Asasi Manusia” Pasal 28D ayat (1) “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.[2]
Negara harus berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia, agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yang di miliki oleh warga dan Negara.“Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasai manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai”.[3] Sesuaii dengan penjelasan di atas, setiap individu atau kelompok ataupun elemen lain jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Karena hak merupakan hak yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.Contoh: hak mendapatkan pengajaran. Kalau memang kita menganggap bahwa pengajaran itu, pasti kita akan senantiasa belajar. Tetapi jika ada menganggap hal itu tidak penting pasti tidak akan melakukannya.
Hubungan yang pada umumnya adalah peranan, harus aktif atau berjalan sebagaimana telah di ataur dalam Undang-undang atau aturan lain yang berlaku.Pada intinya, Negara harus memahami bahwa kewajiban merupakan suatu keharusan yang mestinya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Juga sebaliknya, warga Negara harus melaksankan haknya dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tidak terjadi kesenjangan, antara peranan Negara dan kehidupan atau kelakukan warganya. Sebagai warga Negara harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimilikinya, dalam hal ini sebagai warga Negara. Warga Negara yang baik pasti memahami dan melaksanakan tugas dalam mengoptimalkan peranan Negara.Dalam melaksanakan haknya, masyarakat juga mempunyai kewajiban menciptakan suasana yang nyaman di lingkungannya (UUD 45, pasal 28J ayat (3-4).
Bagaimana kita dapat melihat kewajiban warga Negara terlaksana dengan baik, yaitu dengan seberapa banyak masyarakat menaati aturan yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan yang berlaku merupakan cerminan dari masyarakat yang melaksanakan kewajibannya dengan baik. Oleh karenanya, masyarakat harus memahami dengan baik apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara. Juga sebaliknya dengan Negara dalam hal ini pemerintah dan jajarannya selaku instrumen dari Negara, benar-benar memahami apa yang menjadi perintah undang-undang serta melakukan dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban Negara tak hanya penegakkan hukum saja, namun Negara juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat. Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
Tak dapat dipungkiri bahwa dalam hal pengembangan pendidikan nasional yang memadai dan maju, masih ada kesenjangan antara peranan Negara dengan kehidupan warganya. Masih banyak warga Negara yang susah untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pada hal, Negara berkewajiban memberikan jamin pendidikan yang layak, maju dan berkeadailan, artinya merata di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan jaminan dan serta mutu pendidikan yang modern kepada warganya secara merata. Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Indonesia, sudah menjelang usia yang ketuju puluh tahun. Itu artinya, Ini bukan waktu yang singkat untuk pemerintah, mengelolah dan memberikan jaminan kepada setiap warga Negara, terutama yang kurang mampu. Dalam UUD 1945, tentang pendidikan dan kebudayaan” Pasal 31, ayat (1-4), bunyinya sebagai berikut:
1.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Setiap warga Negara wajib mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal 9 tahun.”
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya.
“Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dasar agar Negara makin maju. Pendidikan yang dimaksud ialah pendidikan dasar 9 tahun. Dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga Negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.”
3.      Pemerintah mengusahkan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkat keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di ataur dalam undang-undang.
“Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahklak mulia” demi meningkat moralitas bangsa dan hal inilah yang meningkat derajat bangsa dan Negara di mata bangsa lain. JIka Negara menjunjung tinggi asas keadilan, makanya Negara harus memberikan program dan system pendidikan yang baik dan modern bagi segenap anak bangsa. Tanpa semuanya itu, terus menerus akan terus terjadinya kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya. Dalam Pasal 28 I, ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.” Masyarakat berhak penuh mendapat perlindungan dari Negara, dan seharusnya Negara tidak memberikan system pendidikan yang bersifat diskriminatif, terutama dalam pelaksanaannya. Kita ketahui bersama bagaimana dengan saudara setanah air yang berada di Indonesia paling timur Papua, jauh dari system pendidikan yang layak dan modern.
Tak hanya di bidang pendidikan yang seirng terjadi kesenjangan, dalam ideology dan kebebasan beragamapun, Negara tidak maksimal dalam melindungi segenap anak bangsa. Seperti yang termuat hampir seluruh media, tentang kekerasan atas nama aga yang di alami oleh kaum Ahmadia. Sangat memprihatinkan, dan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum yang di jamin oleh Negara. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mendapat kepastian hukum. Padal hal, Undang-undang menjamin hak masyarakat tanpa diskriminasi. Tanpa keseimbangan antara peran Negara dan kehidupan warganya, maka bisa dipastikan akan terjadi kesenjangan dalam banyak hal.


C.      PENUTUP
Hak dan kewajiban merupak dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Terjadinya kesenjangan karena  tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap warga berhak mendapatkan sesuatu, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang belum terpenuhi. Kedua pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya, baik oleh warga maupun oleh Negara, yaitu pemerintah dan kehakiman selaku instrumen.
Negara harus benar-benar menciptakan keadilan bagi segenap anak bangsa. Juga sebaliknya, masyarakat harus mempunyai inisiatif untuk membantu Negara dalam mengolah Negara tercinta. Tentunya masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam negeri tercinta dan ini merupakan tugas bersama.
Terlepas dari semua kekurangan dalam pembahasan paper ini, penulis berharap pembaca mendapatkan sedikit pengetahuan dan kesadaran bahwa masih banyak hak harus diperjuangkan di negeri ini. Setiap warga mempunyai tanggung jawab yang mestinya dilakukan penuh tanggung jawab pula demi kemajuan bersama.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Abdulmakarim,. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara
 yang Demokratis
2.      Kaelan, M.S. 2004. Pendidikan Pancasial. Yogyakarta: Paradigma.
3.      Winarno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: PT. Bumi Aksara
4.      _______. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
           





                 [1] ….. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 13-14
[2] Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasial, (Yogyakarta: Paradigma, 2004), hlm. 222
[3]Ibid. hlm. 225