HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA DAN NEGARANYA
MENYANGKUT HAK DAN KEWAJIBAN
PENDAHULUAN
Hubungan antara warga Negara dan
Negaranya identik dengan Hak dan Kewajiban antara keduanya.Dimana Negara
memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan, keamanan, memberikan
perlindungan terhadap warganya.Juga sebalaiknya, warga Negara wajib membela
Negara dan berhak mendapat perlindungan dari Negara.Juga negera berkewajiban
untuk mengatur hak-hak warga negaranya, karena warga Negara telah memberikan
sebagian haknya kepada Negara dan Negara berkewajiban untuk menghormatinya.Sehingga
tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Dalam tugas
paper ini, penulis hendak menjelaskan tentang hubungan antara warga Negara dan
negaranya, Hak dan Kewajiban warga Negara dan negaranya.
A.
PENGERTIAN
1. Pengertian Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(offline), pengertian Hak ialah benar, milik atau kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dsb), derajat atau martabat,
wewenang menurut hukum. Berdasarkan pengertian di atas penulis menyimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan hak ialah wewenang yang mutlak dimiliki oleh
seseorang (warga Negara) yang telah di atur oleh undang-undang atau aturan
lainya yang harus dihormati oleh Negara berdasarkan aturan yang berlaku dalam
hal ini di Indonesia.
2. Pengertian
Kewajiban
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
yang dimaksudkan dengan kewajiban ialah(sesuatu) yg
diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan, pekerjaan; tugas, tugas menurut hukum.
Secara etimologi, makna
kata wajib ialah suatu keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak
dilaksanakan, jadi menurut penulis, pengertian kewajiban ialah sesuatu yang
tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara dengan penuh rasa tanggung jawab
sesuai undang-undang dan atauran lain yang berlaku.
B. LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban
merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, keduanya harus berjalan sejajar
antara warga Negara dan negaranya, sehingga tidak ada kesenjangan antara
peranan Negara dan kehidupan warganya.Sebaliknya warga Negara wajib membela
Negara dan mendapat perlindungan dari Negara.Menurut penulis, kesenjangan yang
terjadi ialah karena hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, sehingga tidak
sedikit warga Negara menuntut haknya kepada Negara.
Menurut penulis, untuk
mencapai keseimbangan antara peranan Negara dan kehidupan warga Negara, yaitu
dengan mengetahui posisi salah satu pihak tertentu dan menjalankan
undang-undang atau atauran lain yang berlaku, baik oleh warga Negara maupun
sebaliknya. Seorang warga Negara harus mengetahui hak dan kewajibannya dan
harus dipenuhi. Dan sebaliknya Negara harus mengetahui dan sadar akan hak dan
kewajibannya dan melakukannya dengan penuh rasa tanggung
jawab. Kedua pihak yang dimaksud, harus mengtahui dan memahami peranan
masing-masing.Karena wujud dari dari hubungan antara warga Negara dan negaranya
ialah peranan (role) dan telah di atur dalam udang-undang dan aturan lainnya.
Untuk mencapai
keseimbangan antara Hak dan kewajiban, kedua pihak yang dimaksudkan perlu
memperhatikan dan memenuhi semua hal yang berkaitan dengan warga Negara serta
hak dan kewajibannya.Khususnya mengenaiwarga Negara telah di atur “dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah
diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut:
1. Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, yang disahkan
oleh undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan
kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara
untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan
lebih lanjut diatur dengan undang-undang.”[1]
Berdasarkan bunyi
pasal-pasal di atas, warga Negara mutlak mempunyai hak atas sesuatu, misalnya:
berhak atas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendapatkan
pendidikan dsb, sesuai dengan undang-undang dan atauran lainnya. Setiap warga
Negara juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal
30, ayat (1), yang harus dipenuhi.Hak dan kewajiban warga Negara tidak bisa
dipisahkan, keduanya harus seimbang dan terpenuhi.
Di Negara Kesatuan
Republik Indonesia mempunyai asa keadilan, sebagai mana disebutkan dalam UUD
1945, “Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan
hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”Dalam hal ini, Eksekutif dan Yudikatif sebagai perwakilan
Negara harus berperan aktif untuk mengatur dan memastikan kedudukan setiap
warga Negara di depan hukum. Sehingga, tercapainya kesimbangan antara hak dan
kewajiban serta terwujudnya asas keadilan.
Negara dan wargaharus
memenuhi apa yang mejadi hak dan kewajibannya. Sebagaimana
telah disebutkan dalam pasal-pasal di atas,
Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu, warga Negara mempunyai
kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan ikut serta membela kedaulatan Negara.Demikian
halnya dengan Negara mempunyai Hak untuk dibela oleh warganya dan mempunyaii kewajiban untuk menjaga
hak-hak warganya.
Dalam Undang-Undang RI No.
39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia
dan kebebasan Dasar Manusia” Pasal 9, disebutkan sebagai berikut:
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup
dan meningkatkan taraf hidupnya.
2. Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin.”
Bunyi pasal di atas sangat
jelas dalam hubungan warga Negara dan negaranya menyangkut hak dan kewajiban,
Negara berkewajiban penuh untuk mengatur hak-hak warga Negara, memberikan
perlindungan, memberikan kepastian hukum, menjamin hak politik dan sebagainya. Peranan
inilah yang disebut sebagai hubungan antara Warga Negara dan Negaranya.
Jika peranan Negara tidak
seimbang dengan kehidupan warga Negara, maka sesungguhnya hubungan Negara dan
warganya tidak baik.Sehingga, tak sedikit yang menuntut haknya kepada Negara.Misalnya
yang sering terjadi ialah tentang Hak Asasi Manusia dan kepastian hukum.
Demikian halnya dengan
warga Negara dalam melaksankan hak dan kewajibannya harus sejalan undang-undang
dan atauran lain yang berlaku, Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar
Manusia” Pasal 24, ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan
berserikat untuk maksud damai.” Dalam pasal di atas jelas bahwa
setiap warga Negara mempunyai hak tetapi yang menjadi catatan penting ialah
dengan maksud damai.
Jika, warga Negara dalam
melaksanakan hak dan kewajiban tidak dengan tujuan damai, maka logikanya warga
Negara tidak melakukan haknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak menjalin
hubungan yang baik dengan Negara dan sesama warga Negara lain. Oleh karena,
pemenuhan hak dan kewajiban tidak boleh hanya dipenuhi oleh salah satu pihak
saja, tetapi kedua-duanya, yaitu dalam melaksanakan haknya warga berkewajiban
menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan Negara mempunyai hak dibela oleh
warganya serta berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga Negara dan memberikan
perlindungan.
Hubungan yang baik antara
Negara dan warganya akan tercermin lewat pada perlindungan terhadap rakyatnya, akan tercermin
lewat penegakkan dan kepastian hukum. Negara harus total dalam melindungi
rakyatnya tanpa terkecuali. Negara tidakboleh membedakan status di depan hukum,
semua warga Negara berkedudukan sama. Baik para pejabat Negara atau rakyat bisa
harus memastikan bahwa semua sama di depan hukum.Dalam UUD 45, BAB XA tentang
“Hak Asasi Manusia” Pasal 28D ayat (1) “Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum”.[2]
Negara harus berperan
aktif dalam penegakan hukum di Indonesia, agar tercapai keseimbangan antara hak dan
kewajiban yang di miliki oleh warga dan Negara.“Konsekuensinya pengaturan atas
jaminan hak-hak asasai manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta
jaminan hukum yang memadai”.[3]
Sesuaii dengan penjelasan di atas, setiap
individu atau kelompok ataupun elemen lain jika menerima hak hendaknya
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada
orang lain. Karena hak merupakan hak yang mutlak dimiliki dan penggunaannya
tergantung kepada diri kita sendiri.Contoh: hak mendapatkan pengajaran. Kalau
memang kita menganggap bahwa pengajaran itu, pasti kita akan senantiasa
belajar. Tetapi jika ada menganggap hal itu tidak penting pasti tidak akan
melakukannya.
Hubungan yang pada umumnya
adalah peranan, harus aktif atau berjalan sebagaimana telah di ataur dalam
Undang-undang atau aturan lain yang berlaku.Pada intinya, Negara harus memahami
bahwa kewajiban merupakan suatu keharusan yang mestinya dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab.Juga sebaliknya, warga Negara harus melaksankan
haknya dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tidak terjadi kesenjangan,
antara peranan Negara dan kehidupan atau kelakukan warganya. Sebagai warga
Negara harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya sesuai
dengan aturan yang ada.
Peranan pada dasarnya
adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimilikinya, dalam
hal ini sebagai warga Negara. Warga Negara yang baik pasti memahami dan melaksanakan
tugas dalam mengoptimalkan peranan Negara.Dalam melaksanakan haknya, masyarakat
juga mempunyai kewajiban menciptakan suasana yang nyaman di lingkungannya (UUD
45, pasal 28J ayat (3-4).
Bagaimana kita dapat
melihat kewajiban warga Negara terlaksana dengan baik, yaitu dengan seberapa
banyak masyarakat menaati aturan yang berlaku. Ketaatan
terhadap aturan yang berlaku merupakan cerminan dari masyarakat yang melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Oleh karenanya, masyarakat harus memahami dengan baik
apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara. Juga sebaliknya dengan
Negara dalam hal ini pemerintah dan jajarannya selaku instrumen dari Negara,
benar-benar memahami apa yang menjadi perintah undang-undang serta melakukan
dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban Negara tak hanya penegakkan hukum saja,
namun Negara juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan system pendidikan
nasional untuk rakyat. Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan
kebebasan beragama.
Tak dapat dipungkiri bahwa
dalam hal pengembangan pendidikan nasional yang memadai dan maju, masih ada
kesenjangan antara peranan Negara dengan kehidupan warganya. Masih banyak warga
Negara yang susah untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pada hal, Negara
berkewajiban memberikan jamin pendidikan yang layak, maju dan berkeadailan,
artinya merata di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah belum
memberikan jaminan dan serta mutu pendidikan yang modern kepada warganya secara
merata. Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Indonesia, sudah menjelang usia
yang ketuju puluh tahun. Itu artinya, Ini bukan waktu yang singkat untuk
pemerintah, mengelolah dan memberikan jaminan kepada setiap warga Negara,
terutama yang kurang mampu. Dalam UUD 1945, tentang pendidikan dan kebudayaan”
Pasal 31, ayat (1-4), bunyinya sebagai berikut:
1. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Setiap
warga Negara wajib mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
minimal 9 tahun.”
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan Negara wajib membiayainya.
“Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dasar agar Negara
makin maju. Pendidikan yang dimaksud ialah pendidikan dasar 9 tahun. Dan
pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga Negara yang tidak mampu bisa
mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.”
3.
Pemerintah mengusahkan dan menyelenggarakan satu
system pendidikan nasional yang meningkat keimanan dan ketakwaan serta ahklak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di ataur dalam
undang-undang.
“Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahklak mulia” demi meningkat
moralitas bangsa dan hal inilah yang meningkat derajat bangsa dan Negara di
mata bangsa lain. JIka Negara menjunjung tinggi asas keadilan, makanya Negara
harus memberikan program dan system pendidikan yang baik dan modern bagi
segenap anak bangsa. Tanpa semuanya itu, terus menerus akan terus terjadinya
kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya. Dalam Pasal 28 I,
ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang
bersifat diskriminatif.” Masyarakat berhak penuh mendapat perlindungan dari
Negara, dan seharusnya Negara tidak memberikan system pendidikan yang bersifat
diskriminatif, terutama dalam pelaksanaannya. Kita ketahui bersama bagaimana
dengan saudara setanah air yang berada di Indonesia paling timur Papua, jauh
dari system pendidikan yang layak dan modern.
Tak hanya di bidang pendidikan yang seirng terjadi kesenjangan,
dalam ideology dan kebebasan beragamapun, Negara tidak maksimal dalam
melindungi segenap anak bangsa. Seperti yang termuat hampir seluruh media,
tentang kekerasan atas nama aga yang di alami oleh kaum Ahmadia. Sangat
memprihatinkan, dan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum yang di jamin
oleh Negara. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mendapat kepastian hukum.
Padal hal, Undang-undang menjamin hak masyarakat tanpa diskriminasi. Tanpa
keseimbangan antara peran Negara dan kehidupan warganya, maka bisa dipastikan
akan terjadi kesenjangan dalam banyak hal.
C. PENUTUP
Hak dan kewajiban merupak dua hal yang tidak bisa
dipisahkan. Terjadinya kesenjangan karena
tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap warga berhak
mendapatkan sesuatu, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang belum
terpenuhi. Kedua pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya, baik oleh warga maupun
oleh Negara, yaitu pemerintah dan kehakiman selaku instrumen.
Negara harus benar-benar menciptakan keadilan bagi
segenap anak bangsa. Juga sebaliknya, masyarakat harus mempunyai inisiatif
untuk membantu Negara dalam mengolah Negara tercinta. Tentunya masih banyak hal
yang perlu diperbaiki dalam negeri tercinta dan ini merupakan tugas bersama.
Terlepas dari semua kekurangan dalam pembahasan paper
ini, penulis berharap pembaca mendapatkan sedikit pengetahuan dan kesadaran
bahwa masih banyak hak harus diperjuangkan di negeri ini. Setiap warga
mempunyai tanggung jawab yang mestinya dilakukan penuh tanggung jawab pula demi
kemajuan bersama.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abdulmakarim,. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan:
Membangun Warga Negara
yang Demokratis
2.
Kaelan, M.S. 2004. Pendidikan Pancasial. Yogyakarta:
Paradigma.
3.
Winarno, 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan. Surakarta: PT. Bumi Aksara
4.
_______. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar