Rabu, 10 Juni 2015

HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA DAN NEGARANYA MENYANGKUT HAK DAN KEWAJIBAN

HUBUNGAN ANTAR WARGA NEGARA DAN NEGARANYA
MENYANGKUT HAK DAN KEWAJIBAN

PENDAHULUAN
Hubungan antara warga Negara dan Negaranya identik dengan Hak dan Kewajiban antara keduanya.Dimana Negara memiliki kewajiban untuk memberikan kesejahteraan, keamanan, memberikan perlindungan terhadap warganya.Juga sebalaiknya, warga Negara wajib membela Negara dan berhak mendapat perlindungan dari Negara.Juga negera berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga negaranya, karena warga Negara telah memberikan sebagian haknya kepada Negara dan Negara berkewajiban untuk menghormatinya.Sehingga tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Dalam tugas paper ini, penulis hendak menjelaskan tentang hubungan antara warga Negara dan negaranya, Hak dan Kewajiban warga Negara dan negaranya.

A.     PENGERTIAN
1.      Pengertian Hak
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (offline), pengertian Hak ialah benar, milik atau kepunyaan, kewenangan, kekuasaan  untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dsb), derajat atau martabat, wewenang menurut hukum. Berdasarkan pengertian di atas penulis menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hak ialah wewenang yang mutlak dimiliki oleh seseorang (warga Negara) yang telah di atur oleh undang-undang atau aturan lainya yang harus dihormati oleh Negara berdasarkan aturan yang berlaku dalam hal ini di Indonesia.

2.      Pengertian Kewajiban
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan kewajiban ialah(sesuatu) yg diwajibkan; sesuatu yg harus dilaksanakan; keharusan,  pekerjaan; tugas, tugas menurut hukum.
 Secara etimologi, makna kata wajib ialah suatu keharusan atau sesuatu yang tidak boleh tidak dilaksanakan, jadi menurut penulis, pengertian kewajiban ialah sesuatu yang tugas yang harus dilaksanakan oleh Negara dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai undang-undang dan atauran lain yang berlaku.

B.      LANDASAN TEORI DAN PEMBAHASAN
Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan, keduanya harus berjalan sejajar antara warga Negara dan negaranya, sehingga tidak ada kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya.Sebaliknya warga Negara wajib membela Negara dan mendapat perlindungan dari Negara.Menurut penulis, kesenjangan yang terjadi ialah karena hak dan kewajiban tidak berjalan seimbang, sehingga tidak sedikit warga Negara menuntut haknya kepada Negara.
Menurut penulis, untuk mencapai keseimbangan antara peranan Negara dan kehidupan warga Negara, yaitu dengan mengetahui posisi salah satu pihak tertentu dan menjalankan undang-undang atau atauran lain yang berlaku, baik oleh warga Negara maupun sebaliknya. Seorang warga Negara harus mengetahui hak dan kewajibannya dan harus dipenuhi. Dan sebaliknya Negara harus mengetahui dan sadar akan hak dan kewajibannya dan melakukannya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kedua pihak yang dimaksud, harus mengtahui dan memahami peranan masing-masing.Karena wujud dari dari hubungan antara warga Negara dan negaranya ialah peranan (role) dan telah di atur dalam udang-undang dan aturan lainnya.
Untuk mencapai keseimbangan antara Hak dan kewajiban, kedua pihak yang dimaksudkan perlu memperhatikan dan memenuhi semua hal yang berkaitan dengan warga Negara serta hak dan kewajibannya.Khususnya mengenaiwarga Negara telah di atur “dalam UUD 1945 Bab X, pasal tentang warga Negara telah diamanatkan pada pasal 26, 27, 28 dan 30, sebagai berikut:
1.     Pasal 26, ayat (1) yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain, yang disahkan oleh undang-undang sebagai warga Negara. Pada ayat (2), Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.     Pasal 28, ayat (1) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1) Hak dan Kewajiban Warga Negara untuk ikut serta dalam pembelaan Negara dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.”[1]
Berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas, warga Negara mutlak mempunyai hak atas sesuatu, misalnya: berhak atas mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dsb, sesuai dengan undang-undang dan atauran lainnya. Setiap warga Negara juga mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan Negara (Pasal 30, ayat (1), yang harus dipenuhi.Hak dan kewajiban warga Negara tidak bisa dipisahkan, keduanya harus seimbang dan terpenuhi.
Di Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai asa keadilan, sebagai mana disebutkan dalam UUD 1945, “Pasal 27, ayat (1), segala warga Negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan pemerintah wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Dalam hal ini, Eksekutif dan Yudikatif sebagai perwakilan Negara harus berperan aktif untuk mengatur dan memastikan kedudukan setiap warga Negara di depan hukum. Sehingga, tercapainya kesimbangan antara hak dan kewajiban serta terwujudnya asas keadilan.
Negara dan wargaharus memenuhi apa yang mejadi hak dan kewajibannya. Sebagaimana telah disebutkan dalam pasal-pasal di atas, Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan sesuatu, warga Negara mempunyai kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum dan ikut serta membela kedaulatan Negara.Demikian halnya dengan Negara mempunyai Hak untuk dibela oleh warganya dan mempunyaii kewajiban untuk menjaga hak-hak warganya.
Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar Manusia” Pasal 9, disebutkan sebagai berikut:
1.  Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf hidupnya.
2.     Setiap orang berhak hidup tentram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Bunyi pasal di atas sangat jelas dalam hubungan warga Negara dan negaranya menyangkut hak dan kewajiban, Negara berkewajiban penuh untuk mengatur hak-hak warga Negara, memberikan perlindungan, memberikan kepastian hukum, menjamin hak politik dan sebagainya. Peranan inilah yang disebut sebagai hubungan antara Warga Negara dan Negaranya.
Jika peranan Negara tidak seimbang dengan kehidupan warga Negara, maka sesungguhnya hubungan Negara dan warganya tidak baik.Sehingga, tak sedikit yang menuntut haknya kepada Negara.Misalnya yang sering terjadi ialah tentang Hak Asasi Manusia dan kepastian hukum.
Demikian halnya dengan warga Negara dalam melaksankan hak dan kewajibannya harus sejalan undang-undang dan atauran lain yang berlaku, Dalam Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya BAB III “Hak Asasi Manusia dan kebebasan Dasar Manusia” Pasal 24, ayat (1) “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud damai.” Dalam pasal di atas jelas bahwa setiap warga Negara mempunyai hak tetapi yang menjadi catatan penting ialah dengan maksud damai.
Jika, warga Negara dalam melaksanakan hak dan kewajiban tidak dengan tujuan damai, maka logikanya warga Negara tidak melakukan haknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak menjalin hubungan yang baik dengan Negara dan sesama warga Negara lain. Oleh karena, pemenuhan hak dan kewajiban tidak boleh hanya dipenuhi oleh salah satu pihak saja, tetapi kedua-duanya, yaitu dalam melaksanakan haknya warga berkewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan Negara mempunyai hak dibela oleh warganya serta berkewajiban untuk mengatur hak-hak warga Negara dan memberikan perlindungan.
Hubungan yang baik antara Negara dan warganya akan tercermin lewat pada perlindungan terhadap rakyatnya, akan tercermin lewat penegakkan dan kepastian hukum. Negara harus total dalam melindungi rakyatnya tanpa terkecuali. Negara tidakboleh membedakan status di depan hukum, semua warga Negara berkedudukan sama. Baik para pejabat Negara atau rakyat bisa harus memastikan bahwa semua sama di depan hukum.Dalam UUD 45, BAB XA tentang “Hak Asasi Manusia” Pasal 28D ayat (1) “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”.[2]
Negara harus berperan aktif dalam penegakan hukum di Indonesia, agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yang di miliki oleh warga dan Negara.“Konsekuensinya pengaturan atas jaminan hak-hak asasai manusia tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan, serta jaminan hukum yang memadai”.[3] Sesuaii dengan penjelasan di atas, setiap individu atau kelompok ataupun elemen lain jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Karena hak merupakan hak yang mutlak dimiliki dan penggunaannya tergantung kepada diri kita sendiri.Contoh: hak mendapatkan pengajaran. Kalau memang kita menganggap bahwa pengajaran itu, pasti kita akan senantiasa belajar. Tetapi jika ada menganggap hal itu tidak penting pasti tidak akan melakukannya.
Hubungan yang pada umumnya adalah peranan, harus aktif atau berjalan sebagaimana telah di ataur dalam Undang-undang atau aturan lain yang berlaku.Pada intinya, Negara harus memahami bahwa kewajiban merupakan suatu keharusan yang mestinya dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.Juga sebaliknya, warga Negara harus melaksankan haknya dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga tidak terjadi kesenjangan, antara peranan Negara dan kehidupan atau kelakukan warganya. Sebagai warga Negara harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.
Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimilikinya, dalam hal ini sebagai warga Negara. Warga Negara yang baik pasti memahami dan melaksanakan tugas dalam mengoptimalkan peranan Negara.Dalam melaksanakan haknya, masyarakat juga mempunyai kewajiban menciptakan suasana yang nyaman di lingkungannya (UUD 45, pasal 28J ayat (3-4).
Bagaimana kita dapat melihat kewajiban warga Negara terlaksana dengan baik, yaitu dengan seberapa banyak masyarakat menaati aturan yang berlaku. Ketaatan terhadap aturan yang berlaku merupakan cerminan dari masyarakat yang melaksanakan kewajibannya dengan baik. Oleh karenanya, masyarakat harus memahami dengan baik apa yang menjadi kewajibannya sebagai warga Negara. Juga sebaliknya dengan Negara dalam hal ini pemerintah dan jajarannya selaku instrumen dari Negara, benar-benar memahami apa yang menjadi perintah undang-undang serta melakukan dengan rasa tanggung jawab. Kewajiban Negara tak hanya penegakkan hukum saja, namun Negara juga mempunyai kewajiban untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat. Negara berkewajiban untuk memberikan jaminan sosial dan kebebasan beragama.
Tak dapat dipungkiri bahwa dalam hal pengembangan pendidikan nasional yang memadai dan maju, masih ada kesenjangan antara peranan Negara dengan kehidupan warganya. Masih banyak warga Negara yang susah untuk memperoleh pendidikan yang layak. Pada hal, Negara berkewajiban memberikan jamin pendidikan yang layak, maju dan berkeadailan, artinya merata di seluruh wilayah di Indonesia. Dalam hal ini pemerintah belum memberikan jaminan dan serta mutu pendidikan yang modern kepada warganya secara merata. Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Indonesia, sudah menjelang usia yang ketuju puluh tahun. Itu artinya, Ini bukan waktu yang singkat untuk pemerintah, mengelolah dan memberikan jaminan kepada setiap warga Negara, terutama yang kurang mampu. Dalam UUD 1945, tentang pendidikan dan kebudayaan” Pasal 31, ayat (1-4), bunyinya sebagai berikut:
1.    Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan.
“Setiap warga berhak mendapatkan pendidikan yang baik. Setiap warga Negara wajib mendapatkan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah minimal 9 tahun.”
2. Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Negara wajib membiayainya.
“Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan dasar agar Negara makin maju. Pendidikan yang dimaksud ialah pendidikan dasar 9 tahun. Dan pemerintah wajib membiayainya, agar semua warga Negara yang tidak mampu bisa mengikuti program pendidikan yang di biayai oleh pemerintah itu sendiri.”
3.      Pemerintah mengusahkan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkat keimanan dan ketakwaan serta ahklak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang di ataur dalam undang-undang.
“Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta ahklak mulia” demi meningkat moralitas bangsa dan hal inilah yang meningkat derajat bangsa dan Negara di mata bangsa lain. JIka Negara menjunjung tinggi asas keadilan, makanya Negara harus memberikan program dan system pendidikan yang baik dan modern bagi segenap anak bangsa. Tanpa semuanya itu, terus menerus akan terus terjadinya kesenjangan antara peranan Negara dan kehidupan warganya. Dalam Pasal 28 I, ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.” Masyarakat berhak penuh mendapat perlindungan dari Negara, dan seharusnya Negara tidak memberikan system pendidikan yang bersifat diskriminatif, terutama dalam pelaksanaannya. Kita ketahui bersama bagaimana dengan saudara setanah air yang berada di Indonesia paling timur Papua, jauh dari system pendidikan yang layak dan modern.
Tak hanya di bidang pendidikan yang seirng terjadi kesenjangan, dalam ideology dan kebebasan beragamapun, Negara tidak maksimal dalam melindungi segenap anak bangsa. Seperti yang termuat hampir seluruh media, tentang kekerasan atas nama aga yang di alami oleh kaum Ahmadia. Sangat memprihatinkan, dan tidak ada tindak lanjut dan kepastian hukum yang di jamin oleh Negara. Sehingga, banyak masyarakat yang tidak mendapat kepastian hukum. Padal hal, Undang-undang menjamin hak masyarakat tanpa diskriminasi. Tanpa keseimbangan antara peran Negara dan kehidupan warganya, maka bisa dipastikan akan terjadi kesenjangan dalam banyak hal.


C.      PENUTUP
Hak dan kewajiban merupak dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Terjadinya kesenjangan karena  tidak adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Setiap warga berhak mendapatkan sesuatu, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang belum terpenuhi. Kedua pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya, baik oleh warga maupun oleh Negara, yaitu pemerintah dan kehakiman selaku instrumen.
Negara harus benar-benar menciptakan keadilan bagi segenap anak bangsa. Juga sebaliknya, masyarakat harus mempunyai inisiatif untuk membantu Negara dalam mengolah Negara tercinta. Tentunya masih banyak hal yang perlu diperbaiki dalam negeri tercinta dan ini merupakan tugas bersama.
Terlepas dari semua kekurangan dalam pembahasan paper ini, penulis berharap pembaca mendapatkan sedikit pengetahuan dan kesadaran bahwa masih banyak hak harus diperjuangkan di negeri ini. Setiap warga mempunyai tanggung jawab yang mestinya dilakukan penuh tanggung jawab pula demi kemajuan bersama.




DAFTAR PUSTAKA

1.      Abdulmakarim,. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara
 yang Demokratis
2.      Kaelan, M.S. 2004. Pendidikan Pancasial. Yogyakarta: Paradigma.
3.      Winarno, 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: PT. Bumi Aksara
4.      _______. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
           





                 [1] ….. Pendidikan Kewarganegaraan (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm. 13-14
[2] Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasial, (Yogyakarta: Paradigma, 2004), hlm. 222
[3]Ibid. hlm. 225

Tidak ada komentar:

Posting Komentar